Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
A.
Ciri-ciri
organisasi profesi
Menurut Prof.
DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
B.
Peran
organisasi profesi
1.
Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap mutu pendidikan keperawatan
2.
Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap pelayanan keperawatan
3.
Pembina serta pengembang ilmu
pengetahuan dan teknologi keperawatan
4.
Pembina, pengembang dan pengawas
kehidupan profesi
C.
Fungsi
organisasi profesi
Bidang
pendidikan keperawatan
1.
Menetapkan standar pendidikan
keperawatan
2.
Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang
lanjut
Bidang
pelayanan keperawatan
1. Menetapkan
standar profesi keperawatan
2. Memberikan izin
praktik
3. Memberikan
regsitrasi tenaga keperawatan
4. Menyusun dan
memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
1.
Merencanakan, melaksanakan dan
mengawasai riset keperawatan
2.
Merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Bidang
kehidupan profesi
1.
Membina, mengawasi organisasi profesi
2.
Membina kerjasama dengan pemerintah,
masyarakat, profesi lain dan antar anggota
3.
Membina kerjasama dengan organisasi
profei sejenis dengan negara lain
4.
Membina, mengupayakan dan mengawasi
kesejahteraan anggota
D.
Manfaat
organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat
organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1.Mengembangkan
dan memajukan profesi
2.Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi
3.Menghimpun dan
menyatukan pendapat warga profesi
4.Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi
keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal
17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan
saat itu. PPNI pada awalnya terbentuk
dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat
Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat
Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI
(Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan
adalah profesi sendiri.
Setiap orang
yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan
diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang
belajar dapat disebut calon anggota.
Tujuan PPNI
1.Membina dan
mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan
kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
2.Membina,
mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
3.Membina, mengembangkan
dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
4.Membina dan
mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
5.Membina dan
mengupayakan kesejahteraan anggota
Fungsi PPNI
1.Sebagai wadah
tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi
jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2.Mengembangkan
dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program
pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan,
agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3.Menampung,memadukan,menyalurkan
dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian
dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
STRUKTUR
ORGANISASI PPNI
Jenjang organisasi
1. Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
2. Dewan
Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
3. Dewan
Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
4. Komisariat
PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
Struktur organisasi tingkat pusat
1. Ketua umum
Ketua-ketua :
a. Pembinaan Organisasi
b. Pembinaan
pendidikan dan latihan
c. Pembinaan
pelayanan
d. Pembinaan
IPTEK
e. Pembinaan
kesejahteraan
2. Sekretaris
Jenderal
Sekretaris
berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan
Departemen
a. Departemen
organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b. Departemen
pendidikan
c. Departemen
pelatihan
d.Departemen
pelayanan di RS
e. Departemen
pelayanan di puskesmas
f. Departemen
penelitian
g. Departemen
hubungan luar negeri
h. Departemen
kesejahteraan anggota
i.Departemen
pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun
dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga
diselenggarakan untuk :
1.Menyempurnakan
AD / ART
2.Perumusan
program kerja
3. Pemilihan
Pengurus
PPNI juga
menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda)
setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja
berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai
dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun
demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang
keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran
bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
Program kerja utama PPNI :
1. Pembinaan
organisasi dan keanggotaan
2. Pengembangan
dan pembinaan pendidikan
3. Pengembangan
dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
4. Pengembangan
dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
5. Pengembangan
dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
6.Pembinaan dan
Pengembangan IPTEK
7. Pembinaan
dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan
internasional
8. Pembinaan
dan Pengembangan sumber daya/yayasan
9. Pembinaan
dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang
harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan
keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan
adalah dengan melakukan upaya antara lain :
1.Membenahi
sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta
pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi
wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan
keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
2.Membenahi
sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha
memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan
proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan
profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu
diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan
kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
3.Membenahi
kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan
fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar
pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
4.Mendesiminasikan
pengertian keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab,
dan kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para
penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung
tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar
uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
3. Mentaati dan
menjalankan segala keputusan
4.Menghadiri
rapat yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan
usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
6.Memelihara
kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap
anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
Hak Anggota PPNI
1.Semua anggota
berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar
dan adil dalam rangka tujuan organisasi
2.Semua anggota
berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta
kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
3.Semua anggota
berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
4.Semua anggota
kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai
pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
Tugas pokok PPNI
1. Bidang
pembinaan organisasi
PPNI bertugas
membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
2. Bidang
pembinaan profesi
PPNI bertugas
meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat,
mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta
mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3. Bidang
kesejahteraan anggota
PPNI bertugas
membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun
diluar negeri
Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1. Anggota
biasa
a. WNI, tidak
terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang
pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup
aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d. Penyatakan
diri untuk menjadi anggota
2. Anggota
kehormatan
Syaratnya sama
dengan anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari
pendidikan perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang
ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar