STANDAR KINERJA
PROFESIONAL
Standar I :
Jaminan Mutu
Perawat secara sitematis melakukan evaluasi mutu dan efektifitas praktek keperawatan.
Perawat secara sitematis melakukan evaluasi mutu dan efektifitas praktek keperawatan.
Rasional
Evaluasi mutu
asuhan keperawatan melalui penilaian praktek keperawatan merupakan suatu cara
untuk memenuhi suatu kewajiban profesi yaitu menjamin klien mendapat asuhan
yang bermutu.
Kriteria
Struktur
1.
Adanya kebijakan
institusi untuk mendukung terlaksananya jaminan mutu .
2.
Tersedia mekanisme
telaah sejawat dan program evaluasi terdisiplin di tatanan praktek.
3.
Perawat menjadi anggota
telaah sejawat dan angggota program
evaluasi terdisiplin untuk menilai hasil akhir asuhan kesehatan.
4.
Tersediannya rencana
pengembangan jaminan mutu berdasarkan
standar praktek yang sudah ditetapkan untuk memantau mutu asuhan keperawatan
yang diberikan kepada klien.
Kriteria Proses
1.
Perawat berperan serta
secra teratur dan sistematis pada evaluasi praktek keperawatan melalui :
a) Penetapan
indikator kritis dan alat pemantauan.
b) Pengumpulan
data dan analisi data .
c) Perumusan
kesimpulan,umpan balik dan rekomendasi .
d) Penyebaran
informasi.
e) Penyusunan
rencana tindak lanjut.
f) Penyusunan
rencana dan pelaksanaan nilai secara periodik.
2.
Perawat memanfaatkan
usulan-usulan yang sesuai, yang diperoleh melalui program evaluasi praktek
keperawatan.
Kriteria
Hasil
1.
Adanya hasil
pengendalian mutu
2.
Adanya tindakan
perbaikan terhadap kesenjangan yang di identifikasi melalui program evaluasi
baik pada individu perawat,unit atau organisasi.
Standar II :
Pndidikan
Perawat
bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktek
keperawatan.
Rasional
Perkembangan
ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan penddikan masyarakat menuntut
komitme perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga memacu
pertumbuhan profesi.
Kriteria
Struktur
1. Adanya
kebijakan di tatanan praktek untuk tetap memberi peluang dan fasilitas pada
perawat untuk mengikuti kegiatan yang terkait dengan pengembangan keperawatan.
2. Terseduanya
peluang dan fasilitas belajar pada tatanan praktek.
3. Adanya
peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi profesi untuk
mengembangkan profesi.
Kriteria Proses
1. Perawat
mempunyai prakarsa untuk belajar mandiri agar dapat mengikuti pengembangan ilmu
dan meningkatkan keterampilan.
2. Perawat
berperan serta dalam kegiatan pemantapan ditempat kerja (insevice) seperti
diskusi ilmiah, ronde keperawatan.
3. Perawat
mengikuti pelatihan, seminar atau pertemuan profesional lainnya.
4. Perawat
membantu sejawat mengidentifikasi kebutuhan belajar.
Kriteria Hasil
1. Adanya
peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat tentanf ilmu keperawatan dan
teknologi mukhtahir.
2. Pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi mutahir dalam praktek klinik.
Standar III :
Penilaian Kinerja
Perawat
mengevaluasi prakteknya berdasarkan standar praktek profesional dan ketentuan
lain yang terkait.
Rasional
Penilaian
kinerja perawat merupakan suatu cara untuk menjamin tercapainya standar praktek
keperawatan dan ketentuan lain yang terkait.
Kriteria
struktur
1.
Adanya kebijakan
penilaian kinerja perawat .
2.
Adanya perawat penilai
sebagai anggota penilai kerja.
3.
Adanya standar
penilaian kerja.
4.
Adannya rencana
penilaian kinerjaberdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Kriteria proses
1.
Perawat berperan serta
secara teratur dan sistematis pada penilaian kinerja melalui
a) Penetapan
mekanisme dan alat penilaian kinerja
b) Pengkajian
kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
c) Perumusan
hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang
d) Pemberian
umpan balik dan rencana tindak lanjut
2.
Perawat memanfaatkan
hasil penilaian umtuk memperbaiki dan mempertahankan kinerja.
Kriteria Hasil
1.
Adanya hasil penilaian
kerja
2.
Adanya tindakan perbaikan
terhadap kesenjangan yang didentifikasi melalui kegiatan penilaian kinerja.
Standar
IV : Kesejawatan (Collegial)
Rasional
Kolaborasi
antara sejawat melalaui komunikasi efektif meningkatkan kualitas pemberian
pelayanan asuhan pelayanan kesehatan pada klien.
Kriteria
Struktur
1.
Tersedianya mekanisme
untuk telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
2.
Adanya perawat yang
berperan sebagai telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
3.
Perawat berperan aktif
dalam kolaborasi sejawat.
Kriteria
Proses
1.
Perawat berperan serta
aktif dalam melaksanakan kolanorasi antar terdisiplin melalaui mekanisme telaah
sejawat.
2.
Perawat memanfaatkan
hasil kolaborasi sejawat dan melaksanakan asuhan keperawatan.
Kriteria
Hasil
1.
Adanya kesepakatan
antar sejawat.
2.
Dilakukan perbaikan
tindakan berdasarkan hasil pertemuan kolaborasi sejawat.
Standar
V : Etik
Keputusan
dan tindakan perawat atas nama klien ditentukan dengan cara yang etis (sesuai
dengan norma, nilai budaya, modul dan idelialisme profesi).
Rasional
Kode
etik perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis.
Berbagai isu spesipik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi :
Penolakan pasien terhadap pengobatan, “informed-consen”, pemberhentian bantuan
hidup, kerahasiaan klien.
Kriteria
Struktur
1.
Adanya komite etik
keperawatan
2.
Adanya kriteria masalah
etik
3.
Adanya mekanisme
penyelesaian masalah etik
4.
Adanya program
pembinaan etik profesi keperawatan.
Kriteri Proses
1.
Praktek perawat
berpedoman pada kode etik
2.
Perawat menjaga
kerahasiaan klien
3.
Perawat bertindak
sebagai advokat klien
4.
Perawat memberikan
asuhan dengan “tanpa menghakimi” (non-judgement), tanpa diskriminasi
5.
Perawat memberikan
asuhan dengan melindungi otonomi, martabat dan hak-hak klien.
6.
Perawat mencari
sumber-sumber yang tersedia untuk membantu menetapkan keputusan etik.
Kriteria Hasil
1.
Ada bukti dalam catatan
tentang klien, bahwa isu-isu etik ditemukan dan dibahas didalam pertemuan tim.
2.
Sasaran dalam pembinaan
keperawatan berkelanjutan mencerminkan diterapkannya konsep-konsep yang ada
dalam kode etik.
Standar VI :
Kolaborasi
Perawat
berkolaborasi dengan klien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multi
disiplin kesehatan dalam memberikan keperawatan klien.
Rasional
Kerumitan dalam
pemberian asuhan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan asuhan
kepada klien. Kolaborasi multi disiplin mutlak diperlukan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas asuhan dan untuk membantu klien mencapai kesehatan
optimal. Melalui proses kolaboratif kemampuan yang khusus dari pemberian asuhan
kesehatan digunakan untuk mengkomunikasikan , merencanakan , menyelesaikan
masalah dan mengevaluasi pelayanan.
Kriteria
struktur
1.
Adanya kebijakan kerja
tim dalam memberikan asuhan terhadap klien.
2.
Perawat dilibatkan
dalam menetapkan kenijakan yang terkait dengan asuhan klien.
3.
Adanya jadwal pertemuan
berkala.
4.
Tersediannya mekanisme
untuk menjamin keterlibatan klien dalam pengambilan keputusan tim.
Kriteria proses
1.
Perawat berkonsultasi
dengan profesi lain dalam kebutuhan untuk memberikan asuhan yang optimal bagi
klien.
2.
Perawat
mengkonsultasikan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sehinggasejawat
dapat mengintergrasikannya dalam asuhan klien.
3.
Perawat melibatkan
klien dalam tim multidisiplin
4.
Perawat berfungsi
sebagai advokat klien
5.
Perawat berkolaborasi
dengan tim multi disiplin dalam program pengajaran, supervisi dan upaya-upaya
penelitian.
6.
Perawat mengaku dan
menghormati sejawat dan kontribusi mereka.
Kriteria Hasil
1.
Adanya bukti bahwa
perawat merupakan anggota atau bagian integral dari tim multi disiplin.
2.
Adanya bukti terjadinya
kolaborasi multi disiplin, seperti tercermin dalam rencana terapi.
Standar VII :
Riset
Perawat
menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan
Rasional
Perawat sebagai
profesional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan baru dalam
praktek keperawatan melalui riset.
Kriteria
Struktur
1.
Tersediannya kebijakan
institusi tentang riset
2.
Tersediannya pedoman
riset
3.
Tersedia kesempatan
bagi perawat untuk melakukan dan atau
berpartisipasi dalam riset sesuai tingkat pendidikan
4.
Tersedia peluang dan
fasilitas untuk menggunakan hasil riset.
Kriteria Proses
1.
Perawat
mengidentifikasi masalah keperawatan terkait praktek yang memerlukan riset
2.
Perawat menggunakan
hasil riset yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya investigasi.
3.
Perawat melaksanakan
riset.
4.
Perawat menggunakan
hasil riset
5.
Perawat menjamin adanya
mekanisme untuk melndungi manusia sebagai subjek.
6.
Perawat mengembangkan,
mengimplementaskan dan mengevaluasi telaah riset sesuai tingkat pendidikan.
7.
Perawat berkewajiban
dalam mendiseminasikan hasil riset.
Kriteria Hasil
1.
Masalah klien
terindentifikasi dan ditanggulangi melalui upaya riset
2.
Adanya bukti landasan
pengetahuan keperawatan secara terus menerus diuji dan dimutakhirkan dengan
hasil-hasil riset yang relevan.
3.
Praktek perawat
mencerminkan digunakannya temuan riset mutakhir yang tersedia.
4.
Telah dipublikasikan
kontribusi perawat terhadap pengembangan teori, praktek dan riset.
Standar VIII :
Pemanfaatan Sumber-Sumber
Perawat
mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan
biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan klien.
Rasional
Pelayanan
keperawatan menuntut upaya untuk merancang pogram pelayanan keperawatan yang
lebih efektif dan efisien. Perawat berpartisipasi dalam menggali dan
memanfaatkan sumber-sumber bagi klien.
Kriteria
Struktur
1.
Tersediannya
kebijakan ukuran produktif yang
digunakan dipelayanan keperawatan dan unit keperawatan.
2.
Tersediannya sumber
dana sesuai dengan anggaran yang disetujui.
3.
Tersediannya standar
kinerja yang jelas dan mekanisme
penyelesaian konflik
4.
Tersediannya sistem
informasi manajemen yang digunakan oleh berbagai tingkat manajerial
keperawatan, untuk menerima, mengatur, menganalisa dan menyampaikan serta menyimpan
informasi yang diperlukan untuk merencanakan pelaksanaan keperawatan , mengatur
tenaga keperawatan, mengarahkan kegiatan keperawatan dan evaluasi keluaran
keperawatan.
5.
Tersediannya program K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di institusi.
6.
Tersediannya protokol
penting penanggulangan biaya.
7.
Tersediannya alat-alat
yang dibutuhkan klien.
Kriteria Proses
1.
Perawat mengelola menyiapkan
dan menatalaksanaan program anggran unit
2.
Perawat bertanggung
jawab untuk mendistribusikan sumber daya yang tersedia dengan cara yang paling
efektif dan tidak boros.
3.
Perawat mengontrol
penggunaan sebagaian besar dari sumber daya institusi yang menjadi tanggung
jawab keperawatan.
4.
Perawat menganalisa
laporan bulanan anggaran untuk mengevaluasi pola pengeluaran dan dapat
menyesuaikan penggunaannya pada situasi berubah.
5.
Perawat pengelola
menyesuaikan jumlah beban kerja unit dengan setiap tenaga kerja purna waktu.
6.
Menetapkan tugas pokok
dan fungsi keperawatan dengan tepat
(menyusun jejaring yang mendukung kesejawatan bagi perawat dan menanggapi
dengan tepat semua keluhan dan konflik perawat dengan sejawat, ketidak serasian
keluarga dengan jadual kerja, ketidak adilan penugasan kerja dan kurang memadai
orientasi kerja ).
7.
Perawat bertanggung
jawab untuk menjamin ketersediaan alat-alt yang berfungsi baik.
8.
Perawat bertangguang
jawab menjamin K3 institusi/unit keperawata.
Kriteria Hasil
1.
Tersediannya laporan bulanan
anggaran untuk memberikan gambaran pola pengeluaran dan penyesuaian anggaran.
2.
Terwujudnya loyaritas
karyawan terhadap kelompok kerjanya, karena kepuasan kerja dan kontribusi
pekerjaannya diakui dan dihargai.
3.
Adanya otonomi dalam
pengaturan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat.
4.
Pemanfaatan
sumber-sumber pelayanan kesehatan di masyarakat.
5.
Terwujudnya pelayanan
yang memperhatikan keamanan, efektifitas,dan biaya yang sesuai.
BAB
IV
KODE
ETIK KEPERAWATAN
Mukadimah
Sebagai profesi
yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan
spritual untuk makluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan
profesi keperawatan di indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu
kebutuhan masyarakat akan pelayanan keperawatan.
Warga
keperawatan indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat
universal bagi klien (individu, kluarga, kelompok, dan masyarakat), oleh
karenannya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalauberdasarkan pada
cita-cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa
membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kult, umur, jenis kelamin, aliran
politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam
melaksanakan tugas pelayanan keperawatan
kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah
terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan
kesehatan dilaksanakan atas dasar pelayanan paripurna
Dalam
melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna, para
perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara
dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan
yang memenuhi standar serta kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan
bagian dari kesehatan secara menyeluruh.
Berkat bimbingan
Tuhan Yang Maha Esa dapat melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan
kemanusiaan , bangsa dan tanah air. Persatuan perawat Nasional Indonesia
menyadari bahwa perawat indonesia yang berjiwa pancasiladan UUD 1945 merasa
terpanggil untuk menunaikankewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh
tangung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera dibawah ini.
Perawat dan
Klien
1.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai
harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politk dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.
Perawat dalam
memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang
menghormati nilai-nilai budaya, ada-istiadat dan kelangsungan hidup beragama
dari klien.
3.
Tanggung jawab utama
perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4.
Perawat wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugasyang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperluka oleh berwenang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
Perawat dan
Praktik
1.
Perawat memelihara dan
meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2.
Perawat senantiasa
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai . Kejujuran
profesional yang menerapkan pengetahuan serta pengetahuan serta keterampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
3.
Perawat dalam membuat
keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan
serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi pada orang lain
4.
Perawat senantiasa
menjujung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan
perilaku profesional.
Perawat dan
Masyarakat
1.
Perawat pengemban
tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung kegiatan
dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan
Teman Sejawat
1.
Perawat mempunyai peran
utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta
menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.
Perawat berperan aktif
dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3.
Perawat berpartisipasi
aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang
kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Perawat dan
Teman Sejawat
1.
Perawat senantiasa
memelihara hubungan baik dalam sesama perawat maupun
dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam
memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.
Perawat bertindak
melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan legal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar