Jumat, 04 Juli 2014

STANDAR KINERJA PROFESIONAL



STANDAR KINERJA PROFESIONAL
Standar I : Jaminan Mutu
Perawat secara sitematis melakukan evaluasi mutu dan efektifitas praktek keperawatan.
Rasional
Evaluasi mutu asuhan keperawatan melalui penilaian praktek keperawatan merupakan suatu cara untuk memenuhi suatu kewajiban profesi yaitu menjamin klien mendapat asuhan yang bermutu.
Kriteria Struktur
1.      Adanya kebijakan institusi untuk mendukung terlaksananya jaminan mutu .
2.      Tersedia mekanisme telaah sejawat dan program evaluasi terdisiplin di tatanan praktek.
3.      Perawat menjadi anggota telaah sejawat dan angggota program  evaluasi terdisiplin untuk menilai hasil akhir asuhan kesehatan.
4.      Tersediannya rencana pengembangan jaminan  mutu berdasarkan standar praktek yang sudah ditetapkan untuk memantau mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.
Kriteria Proses
1.      Perawat berperan serta secra teratur dan sistematis pada evaluasi praktek keperawatan  melalui :
a)      Penetapan indikator kritis dan alat pemantauan.
b)      Pengumpulan data dan analisi data .
c)      Perumusan kesimpulan,umpan balik dan rekomendasi .
d)     Penyebaran informasi.
e)      Penyusunan rencana tindak lanjut.
f)       Penyusunan rencana dan pelaksanaan nilai secara periodik.
2.      Perawat memanfaatkan usulan-usulan yang sesuai, yang diperoleh melalui program evaluasi praktek keperawatan.
Kriteria Hasil
1.      Adanya hasil pengendalian mutu
2.      Adanya tindakan perbaikan terhadap kesenjangan yang di identifikasi melalui program evaluasi baik pada individu perawat,unit atau organisasi.

Standar II : Pndidikan
Perawat bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktek keperawatan.

Rasional
Perkembangan ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan penddikan masyarakat menuntut komitme perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga memacu pertumbuhan profesi.

Kriteria Struktur
1.      Adanya kebijakan di tatanan praktek untuk tetap memberi peluang dan fasilitas pada perawat untuk mengikuti kegiatan yang terkait dengan pengembangan keperawatan.
2.      Terseduanya peluang dan fasilitas belajar pada tatanan praktek.
3.      Adanya peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi profesi untuk mengembangkan profesi.
Kriteria Proses
1.      Perawat mempunyai prakarsa untuk belajar mandiri agar dapat mengikuti pengembangan ilmu dan meningkatkan keterampilan.
2.      Perawat berperan serta dalam kegiatan pemantapan ditempat kerja (insevice) seperti diskusi ilmiah, ronde keperawatan.
3.      Perawat mengikuti pelatihan, seminar atau pertemuan profesional lainnya.
4.      Perawat membantu sejawat mengidentifikasi kebutuhan belajar.


Kriteria Hasil
1.      Adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat tentanf ilmu keperawatan dan teknologi mukhtahir.
2.      Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi mutahir dalam praktek klinik.

Standar III : Penilaian Kinerja
Perawat mengevaluasi prakteknya berdasarkan standar praktek profesional dan ketentuan lain yang terkait.
Rasional
Penilaian kinerja perawat merupakan suatu cara untuk menjamin tercapainya standar praktek keperawatan dan ketentuan lain yang terkait.
Kriteria struktur
1.      Adanya kebijakan penilaian kinerja perawat .
2.      Adanya perawat penilai sebagai anggota penilai kerja.
3.      Adanya standar penilaian kerja.
4.      Adannya rencana penilaian kinerjaberdasarkan standar yang telah ditetapkan.
 Kriteria proses
1.      Perawat berperan serta secara teratur dan sistematis pada penilaian kinerja melalui
a)      Penetapan mekanisme dan alat penilaian kinerja
b)      Pengkajian kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
c)      Perumusan hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang
d)     Pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut
2.      Perawat memanfaatkan hasil penilaian umtuk memperbaiki dan mempertahankan kinerja.
Kriteria Hasil
1.      Adanya hasil penilaian kerja
2.      Adanya tindakan perbaikan terhadap kesenjangan yang didentifikasi melalui kegiatan penilaian kinerja.
Standar IV : Kesejawatan (Collegial)
Rasional
Kolaborasi antara sejawat melalaui komunikasi efektif meningkatkan kualitas pemberian pelayanan asuhan pelayanan kesehatan pada klien.
Kriteria Struktur
1.      Tersedianya mekanisme untuk telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
2.      Adanya perawat yang berperan sebagai telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
3.      Perawat berperan aktif dalam kolaborasi sejawat.
Kriteria Proses
1.      Perawat berperan serta aktif dalam melaksanakan kolanorasi antar terdisiplin melalaui mekanisme telaah sejawat.
2.      Perawat memanfaatkan hasil kolaborasi sejawat dan melaksanakan asuhan keperawatan.
Kriteria Hasil
1.      Adanya kesepakatan antar sejawat.
2.      Dilakukan perbaikan tindakan berdasarkan hasil pertemuan kolaborasi sejawat.

Standar V : Etik
Keputusan dan tindakan perawat atas nama klien ditentukan dengan cara yang etis (sesuai dengan norma, nilai budaya, modul dan idelialisme profesi).
Rasional
Kode etik perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis. Berbagai isu spesipik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi : Penolakan pasien terhadap pengobatan, “informed-consen”, pemberhentian bantuan hidup, kerahasiaan klien.
Kriteria Struktur
1.      Adanya komite etik keperawatan
2.      Adanya kriteria masalah etik
3.      Adanya mekanisme penyelesaian masalah etik
4.      Adanya program pembinaan etik profesi keperawatan.

Kriteri Proses
1.      Praktek perawat berpedoman pada kode etik
2.      Perawat menjaga kerahasiaan klien
3.      Perawat bertindak sebagai advokat klien
4.      Perawat memberikan asuhan dengan “tanpa menghakimi” (non-judgement), tanpa diskriminasi
5.      Perawat memberikan asuhan dengan melindungi otonomi, martabat dan hak-hak klien.
6.      Perawat mencari sumber-sumber yang tersedia untuk membantu menetapkan keputusan etik.

Kriteria Hasil
1.      Ada bukti dalam catatan tentang klien, bahwa isu-isu etik ditemukan dan dibahas didalam pertemuan tim.
2.      Sasaran dalam pembinaan keperawatan berkelanjutan mencerminkan diterapkannya konsep-konsep yang ada dalam kode etik.

Standar VI : Kolaborasi
Perawat berkolaborasi dengan klien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multi disiplin kesehatan dalam memberikan keperawatan klien.


Rasional
Kerumitan dalam pemberian asuhan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan asuhan kepada klien. Kolaborasi multi disiplin mutlak diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas asuhan dan untuk membantu klien mencapai kesehatan optimal. Melalui proses kolaboratif kemampuan yang khusus dari pemberian asuhan kesehatan digunakan untuk mengkomunikasikan , merencanakan , menyelesaikan masalah dan mengevaluasi pelayanan.
Kriteria struktur
1.      Adanya kebijakan kerja tim dalam memberikan asuhan terhadap klien.
2.      Perawat dilibatkan dalam menetapkan kenijakan yang terkait dengan asuhan klien.
3.      Adanya jadwal pertemuan berkala.
4.      Tersediannya mekanisme untuk menjamin keterlibatan klien dalam pengambilan keputusan tim.
Kriteria proses
1.      Perawat berkonsultasi dengan profesi lain dalam kebutuhan untuk memberikan asuhan yang optimal bagi klien.
2.      Perawat mengkonsultasikan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sehinggasejawat dapat mengintergrasikannya dalam asuhan klien.
3.      Perawat melibatkan klien dalam tim multidisiplin
4.      Perawat berfungsi sebagai advokat klien
5.      Perawat berkolaborasi dengan tim multi disiplin dalam program pengajaran, supervisi dan upaya-upaya penelitian.
6.      Perawat mengaku dan menghormati sejawat dan kontribusi mereka.
Kriteria Hasil
1.      Adanya bukti bahwa perawat merupakan anggota atau bagian integral dari tim multi disiplin.
2.      Adanya bukti terjadinya kolaborasi multi disiplin, seperti tercermin dalam rencana terapi.

Standar VII : Riset
Perawat menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan
Rasional
Perawat sebagai profesional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan baru dalam praktek keperawatan melalui riset.

Kriteria Struktur
1.      Tersediannya kebijakan institusi tentang riset
2.      Tersediannya pedoman riset
3.      Tersedia kesempatan bagi perawat untuk melakukan  dan atau berpartisipasi dalam riset sesuai tingkat pendidikan
4.      Tersedia peluang dan fasilitas untuk menggunakan hasil riset.
Kriteria Proses
1.      Perawat mengidentifikasi masalah keperawatan terkait praktek yang memerlukan riset
2.      Perawat menggunakan hasil riset yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya investigasi.
3.      Perawat melaksanakan riset.
4.      Perawat menggunakan hasil riset
5.      Perawat menjamin adanya mekanisme untuk melndungi manusia sebagai subjek.
6.      Perawat mengembangkan, mengimplementaskan dan mengevaluasi telaah riset sesuai tingkat pendidikan.
7.      Perawat berkewajiban dalam mendiseminasikan hasil riset.

Kriteria Hasil
1.      Masalah klien terindentifikasi dan ditanggulangi melalui upaya riset
2.      Adanya bukti landasan pengetahuan keperawatan secara terus menerus diuji dan dimutakhirkan dengan hasil-hasil riset yang relevan.
3.      Praktek perawat mencerminkan digunakannya temuan riset mutakhir yang tersedia.
4.      Telah dipublikasikan kontribusi perawat terhadap pengembangan teori, praktek dan riset.

Standar VIII : Pemanfaatan Sumber-Sumber
Perawat mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan klien.
Rasional
Pelayanan keperawatan menuntut upaya untuk merancang pogram pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien. Perawat berpartisipasi dalam menggali dan memanfaatkan sumber-sumber bagi klien.
Kriteria Struktur
1.      Tersediannya kebijakan  ukuran produktif yang digunakan dipelayanan keperawatan dan unit keperawatan.
2.      Tersediannya sumber dana sesuai dengan anggaran yang disetujui.
3.      Tersediannya standar kinerja  yang jelas dan mekanisme penyelesaian konflik
4.      Tersediannya sistem informasi manajemen yang digunakan oleh berbagai tingkat manajerial keperawatan, untuk menerima, mengatur, menganalisa dan menyampaikan serta menyimpan informasi yang diperlukan untuk merencanakan pelaksanaan keperawatan , mengatur tenaga keperawatan, mengarahkan kegiatan keperawatan dan evaluasi keluaran keperawatan.
5.      Tersediannya program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di institusi.
6.      Tersediannya protokol penting penanggulangan biaya.
7.      Tersediannya alat-alat yang dibutuhkan klien.

Kriteria Proses
1.      Perawat mengelola menyiapkan dan menatalaksanaan program anggran unit
2.      Perawat bertanggung jawab untuk mendistribusikan sumber daya yang tersedia dengan cara yang paling efektif dan tidak boros.
3.      Perawat mengontrol penggunaan sebagaian besar dari sumber daya institusi yang menjadi tanggung jawab keperawatan.
4.      Perawat menganalisa laporan bulanan anggaran untuk mengevaluasi pola pengeluaran dan dapat menyesuaikan penggunaannya pada situasi berubah.
5.      Perawat pengelola menyesuaikan jumlah beban kerja unit dengan setiap tenaga kerja purna waktu.
6.      Menetapkan tugas pokok dan  fungsi keperawatan dengan tepat (menyusun jejaring yang mendukung kesejawatan bagi perawat dan menanggapi dengan tepat semua keluhan dan konflik perawat dengan sejawat, ketidak serasian keluarga dengan jadual kerja, ketidak adilan penugasan kerja dan kurang memadai orientasi kerja ).
7.      Perawat bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan alat-alt yang berfungsi baik.
8.      Perawat bertangguang jawab menjamin K3 institusi/unit keperawata.

Kriteria Hasil
1.      Tersediannya laporan bulanan anggaran untuk memberikan gambaran pola pengeluaran dan penyesuaian anggaran.
2.      Terwujudnya loyaritas karyawan terhadap kelompok kerjanya, karena kepuasan kerja dan kontribusi pekerjaannya diakui dan dihargai.
3.      Adanya otonomi dalam pengaturan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat.
4.      Pemanfaatan sumber-sumber pelayanan kesehatan di masyarakat.
5.      Terwujudnya pelayanan yang memperhatikan keamanan, efektifitas,dan biaya yang sesuai.







BAB IV
KODE ETIK KEPERAWATAN
Mukadimah
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan spritual untuk makluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat akan pelayanan keperawatan.
Warga keperawatan indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu, kluarga, kelompok, dan masyarakat), oleh karenannya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalauberdasarkan pada cita-cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kult, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan  tugas pelayanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat indonesia adalah  meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan dilaksanakan atas dasar pelayanan paripurna
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari kesehatan secara menyeluruh.
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dapat melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan , bangsa dan tanah air. Persatuan perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa perawat indonesia yang berjiwa pancasiladan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikankewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tangung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera dibawah ini.


Perawat dan Klien
1.      Perawat dalam  memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politk dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, ada-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.      Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugasyang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperluka oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Perawat dan Praktik
1.      Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2.      Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai . Kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
3.      Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi pada orang lain
4.      Perawat senantiasa menjujung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

Perawat dan Masyarakat
1.      Perawat pengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

Perawat dan Teman Sejawat
1.      Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.      Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3.      Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.


Perawat dan Teman Sejawat
1.      Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dalam sesama perawat maupun
 dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.      Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan legal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar